Pengacara Habib Rizieq: Kami Akan Ajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Aziz Yanuar di sela-sela mendampingi pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, 14 November lalu.
"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Namun, Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu permohonan praperadilan itu bakal dilakukan.
Saat ini, kata Aziz, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq siap menghadapi kemungkinan jika dilakukan penahanan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan tersebut.
Terkait pemeriksaan yang tengah berjalan, Aziz menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Untuk pemeriksaan kami sudah siapkan bukti-bukti, seperti berkas," pungkas Aziz Yanuar.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengacara sekaligus Wasekum DPP FPI Aziz Yanuar bakal ajukan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!