Pengacara Habib Rizieq Nilai Jaksa Sembarangan Mengutip Hadis
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang menggunakan hadis mengenai keturunan Nabi Muhammad SAW untuk menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kekarantinaan kesehatan.
Aziz menyebutkan hadis tersebut benar ada, tetapi waktu penyampaiannya dinilai tidak tepat.
"Kami setuju hadis tersebut benar, tetapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya akan memberikan sedikit tanggapan terkait pernyataan JPU di persidangan tersebut.
"Insyaallah diberikan waktu oleh majelis," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kekeh dengan eksepsi yang disampaikan terkait kasus kekarantinaan kesehatan.
Aziz Yanuar mengatakan, HRS tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aziz Yanuar merespon pernyataan jaksa yang mengkutip hadis Nabi Muhammad saat memberikan tanggapan terkait eksepsi HRS terkait kasus kekarantinaan kesehatan
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Jaksa Maria Tuntut Kurir 135 Kg Ganja dengan Hukuman Mati
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
- Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk