Pengacara Indocertes Pastikan Atet Handiyana Tidak Pernah Disekap

Pengacara Indocertes Pastikan Atet Handiyana Tidak Pernah Disekap
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 November 2021," ungkap Jun.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Kota Depok menetapkan empat tersangka terkait dugaan kasus penyekapan pengusaha setempat Atet dan istri di Hotel Margo Depok.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menuturkan keempat tersangka itu diduga terlibat penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021.

Kasus dugaan penyekapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Polisi menduga penyebab penyekapan terhadap pasangan suami istri warga Kelurahan Kalimulia, Kecamatan Cilodong, Kota Depok tersebut dipicu masalah penggelapan uang perusahaan.

Atet Handiyana dituduh telah menggelapkan uang sebesar Rp 77 miliar milik perusahaan yang berakhir dengan dugaan penyekapan tersebut. (ant/dil/jpnn)

Pengacara PT Indocertes membantah telah menyekap pengusaha Atet Handiyana Sihombing dan istrinya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News