Pengacara Indocertes Pastikan Atet Handiyana Tidak Pernah Disekap

Pengacara Indocertes Pastikan Atet Handiyana Tidak Pernah Disekap
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara manajemen PT Indocertes, Jun Fi membantah telah menyekap pengusaha Atet Handiyana Sihombing dan istrinya di salah satu hotel kawasan Depok, Jawa Barat sekitar Agustus 2021.

"Apa yang disampaikan saudara Atet bahwa yang bersangkutan telah disekap terkait permasalahan utang oleh oknum TNI itu tidak benar," kata Jun Fi di Jakarta, Senin.

Jun menduga Atet telah memberikan pengakuan yang tidak benar terkait tuduhan penyekapan yang dilakukan pekerja PT Indocertes dan anggota TNI tersebut.

Jun mengungkapkan kronologis berawal ketika seorang kerabat dari pimpinan PT Indocertes bertemu Atet di Hotel Margo Depok pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, terjadi perdebatan antara kerabat pimpinan perusahaan dengan Atet, sehingga istri Atet berteriak-teriak di hotel.

Kemudian, petugas keamanan melaporkan peristiwa itu yang berujung dengan laporan dugaan penyekapan ke Polres Metro Kota Depok.

Jun mengungkapkan bahwa pihaknya juga melaporkan Atet terkait dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 77 miliar ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4260/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Agustus 2021 atas nama pelapor Zhafran Yafi sebagai kuasa dari Krisnawati.

Pengacara PT Indocertes membantah telah menyekap pengusaha Atet Handiyana Sihombing dan istrinya

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News