Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK
JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 17 September 2010 – 02:12 WIB
Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding. Namun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkracht. Hanya saja sepekan setelah putusan inkracht, Ismeth yang ditahan di Rutan LP Cipinang sejak 22 Februari tahun ini belum juga dieksekusi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesional. Pasalnya, putusan Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini