Pengacara Keluarga Brigadir J Menduga Pelaku Penembakan Tidak 1 Orang, Ada Kata Ajaib

Pengacara Keluarga Brigadir J Menduga Pelaku Penembakan Tidak 1 Orang, Ada Kata Ajaib
Dua kuasa hukum keluarga Beigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak (tengah) dan Johnson Panjaitan (kanan) saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Senin (18/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana di Bareskrim Polri.

Laporan itu pun telah diterima dan teregister dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan terlapor dalam kasus itu masih dalam penyelidikan.

"Pelapor adalah kuasa hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Kamaruddin menjelaskan alasan mengapa tidak menjadikan Bharada E sebagai terlapor.

"Kami enggak mau buat laporan sebagai terlapor adalah Bharada E. Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan melakukan ini," ujar Kamaruddin.

Kamaradin juga menduga pelaku penembakan terdiri dari beberapa orang.

"Bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang karena ada yang berperan mengenakan pistol, memukul, melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan laras panjang," ujar Kamaruddin.

Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J menduga pelaku penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo lebih dari sat orang. Silakan simak alasan atas dugaan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News