Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK

Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Di sisi lain, pihaknya juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila dirasa perlu. Kliennya dinilai berhak mendapat perlindungan karena  proaktif melapor dan menyatakan siap diperiksa dalam kasus ini.

MK Masih Bungkam

Terpisah, Sekjen MK Janedri F Gaffar menolak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Makhfud SH. Alasannya, karena dirinya tidak diperkenankan membuka substansi pemeriksaan.

Hanya saja menurut Janedri, dalam pemeriksaan tersebut Mahkfud bersifat kooferatif dan bersedia menjawab semua pertanyaan. Namun Janedri bersedia memberi sedikit bocoran bahwa Makhfud juga dikonfirmasi dengan temuan Tim Invbestigasi pimpinan Refly Harun.

JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News