Pengacara Panitera MK Serahkan Bukti Transfer ke KPK
Senin, 13 Desember 2010 – 16:53 WIB
Di sisi lain, pihaknya juga berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), apabila dirasa perlu. Kliennya dinilai berhak mendapat perlindungan karena proaktif melapor dan menyatakan siap diperiksa dalam kasus ini.
Baca Juga:
MK Masih Bungkam
Terpisah, Sekjen MK Janedri F Gaffar menolak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Makhfud SH. Alasannya, karena dirinya tidak diperkenankan membuka substansi pemeriksaan.
Hanya saja menurut Janedri, dalam pemeriksaan tersebut Mahkfud bersifat kooferatif dan bersedia menjawab semua pertanyaan. Namun Janedri bersedia memberi sedikit bocoran bahwa Makhfud juga dikonfirmasi dengan temuan Tim Invbestigasi pimpinan Refly Harun.
JAKARTA - Andi M Asrun, pengacara Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud SH, Senin (13/12) sore ini kembali mendatangi KPK. Kali ini,
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca