Pengacara Petinggi KAMI Curiga Majelis Hakim Punya Agenda Lain

Pengacara Petinggi KAMI Curiga Majelis Hakim Punya Agenda Lain
Abdullah Alkatiri koordinator penasehat hukum Syahganda Nainggolan, dalam konferensi pers daring, Jumat(29/1). Foto: tangkapan layar zoom

Dirinya menegaskan, tidak akan menghadiri persidangan sampai kapan pun apabila permintaan tersebut tak dipenuhi. 

"Beliau (Syahganda) tidak akan mau diperiksa sampai kapan pun juga jika tidak didampingi penasihat hukumnya. Dan penasihat hukum tidak akan mau bersidang jika para saksi dan ahli tidak dihadirkan di ruang sidang," tegas Abdullah Alkatiri. 

Menurutnya, saksi perlu dihadirkan langsung di ruang sidang demi mengungkap informasi yang sebenarnya dan itu tidak akan maksimal jika dilakukan secara virtual.

Apalagi dalam perkara kliennya, saksi hadir secara virtual dari Kejari Depok yang lokasinya bersebelahan dengan PN Depok.  

"Tujuan kami ini mencari keadilan dan menggali kebenarannya, mengapa harus dihalangi? Semua pihak posisinya sama di persidangan, berdiri sama tinggi, duduk sama rendah," katanya.  

Alkatiri menegaskan, merujuk pada PerMA dan KUHAP, kehadiran terdakwa dan saksi-saksi di ruang persidangan adalah sangat penting demi tegaknya proses pengadilan yang berjalan secara adil dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan dan kaidah dalam hukum acara pidana. Namun, hal ini diabaikan oleh hakim PN Depok.

"Persidangan di tengah wabah Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan ketidakhadirannya, selagi persidangan dijalankan dengan prokes yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan umumnya." katanya.

Atas dasar itu, tindakan majelis hakim dengan tidak menghadirkan saksi-saksi secara langsung di muka persidangan telah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana, dan bertentangan dengan PERMA tersebut di atas, sehingga tim penasehat hukum dan terdakwa walkout (keluar) dari ruang persidangan. 

Kuasa hukum petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan, mengungkapkan kecurigaannya atas jalannya persidangan kliennya sehingga melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News