Pengacara Rudolf Pardede Walk Out

Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
Di luar ruang sidang, kepada JPNN, Lintong mengatakan, bahwa dia ingin menyampaikan argumentasi hukum kepada hakim. "Saya belum tahu apakah gugatan kami diterima atau ditolak. Tapi jika kami diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kami puas. Kalau datang hanya untuk mendengarkan putusan, buat apa," cetusnya.

Apa sih yang ingin disampaikan? Lintong mengatakan, pada intinya yang ingin disampaikan adalah terkait putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. "Tapi tidak diindahkan KPU Medan. Kalau putusan pengadilan tak dilaksanakan, ya bubarkan saja pengadilan," ucapnya dengan nada tinggi. Setelah itu, bersama dengan pengunjung sidang lainnya, Lintong menyaksikan pembacaan putusan dari layar TV yang berada di luar ruang sidang. Dalam amar putusan MK, sama sekali tidak disinggung mengenai putusan PTUN dan PT TUN, terkait keabsahan keterangan pengganti ijazah Rudolf.

Usai pembacaan putusan, dimana gugatan kliennya ditolak, Lintong mengatakan, hakim MK hanya berfiir secara legal formalistik. "Tidak menyentuh aspek rasa keadilan," katanya. Namun demikian, dia mengaku menerima putusan MK. "Terima, tapi tidak puas," ucapnya seraya meninggalkan gedung MK. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Islah PKB Jatim Tak Lengkap

JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News