Pengacara Rudolf Pardede Walk Out
Jumat, 11 Juni 2010 – 23:48 WIB
JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik yang dilakukan pengacara pihak terkait Rudolf Pardede-Afifudin Lubis, Lintong Oloan Siahaan. Sesaat setelah ketua majelis hakim MK Mahfud MD mulai membacakan putusan, Lintong langsung menginterupsi. Lintong balik menanggapi. "Karena tidak diberi kesempatan menyampaikan pandangan, maka bila majelis hakim mengizinkan, saya akan meninggalkan ruang sidang," kata Lintong. Dengan nada tinggi, Mahfud langsung menimpali," Silakan keluar!" Lintong pun keluar dari ruang sidang.
Mahfud dan enam hakim lainnya langsung terhenyak. "Ada apa?" ujar Mahfud. Lintong mengatakan, dirinya ingin menyampaikan pandangan akhir, sebelum putusan dibacakan. Mahfud menjawab, bahwa para pihak sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis. Karenanya, permintaan Lintong ditolak.
Baca Juga:
Lintong belum terima. Dia mengatakan, sebagaimana lazimnya persidangan, sebelum putusan dibacakan, hakim bertanya kepada pihak yang bersengketa apakah masih ada yang mau disampaikan. Mahfud taampak geregetan. "Tidak ada kelaziman seperti itu. Di sini tidak ada," cetus pria asal Madura itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa pemilukada Kota Medan tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (11/6), ada aksi menarik
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik