Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing

Pengacara Sebut Barang Bukti Jokdri Tidak Terkait Match Fixing
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

Namun, saksi tidak dapat memastikan dokumen apa yang dihancurkan dalam mesin tersebut. Apalagi dari keterangan saksi Tri Nursalim, office boy PT Liga Indonesia, dokumen yang dihancurkan itu dokumen lama, dan bukan asli alias fotocopy, milik PT Liga Indonesia, dan dilakukan sebelum Satgas mendatangi kantor Liga Indonesia. Salim juga mengatakan, aktifitas itu sudah rutin dilakukan.

Dalam persidangan tersebut, saksi dari Satgas Anti Mafia Bola hanya bisa menyampaikan fakta bahwa sopir pribadi terdakwa Mardani Mogot alias Dani dan office boy PT Liga Indonesia Mus Muliadi, memasuki kantor PT Liga Indonesia setelah petugas memasang police line, pada Jumat 1 Februari 2019, dini hari.

Dani pun, yang juga dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB itu, mengakui dirinya memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang terdakwa yang berada di dalam ruang pribadi terdakwa.

“Terungkap dengan jelas tadi, bahwa klien kami, Pak Joko jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apapun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia. Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa, Dani memasuki kantor PT Liga Indonesia, untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang menjadi geledah oleh Satgas,” urai Mustofa.

Baca: Ketua DPD Gerindra Sumut Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Makar

Terkait barang bukti yang disita, di antaranya dokumen keputusan Komdis PSSI yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didalilkan terkait dengan perkara pengaturan skor, ternyata hanya petikan putusan Komdis terkait hukuman atas tingkah laku suporter.

“Jadi menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi, ibarat ada ancaman bom di suatu lokasi dengan ditemukannya satu bungkusan misalnya, maka yang disisir bisa sampai radius satu kilometer. Perkara nanti setelah dibuka bungkusan isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini,” tandasnya.(jpg/jpnn)


Empat anggota Polri dari Satgas Anti Mafia Bola yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana umum dengan terdakwa mantan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam persidangan tidak dapat memastikan bahwa barang-barang bukti yang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News