Pengacara Sebut Kasus Wanita Emas Perdata Bukan Pidana

Pengacara Sebut Kasus Wanita Emas Perdata Bukan Pidana
Hasnaeni berjuluk Wanita Emas. Foto: Dokumentasi pribadi

Sementara terkait tanda tangan Hasnaeni usai uang diterima, bukanlah tanda tangan wanita itu. Tanda tangan yang ada disebut palsu.

"Dan yang meng-create semua, tanda tangan klien kami dipalsukan itu orang Waskita Beton Precast atas nama Agus Suantoro, Yudi Darmawan dan Firdaus, serta Kristin yang memalsukan tanda tangan klien kami," ucap Ihsan.

Menurut Ihsan, Hasnaeni tak pernah menjanjikan proyek pekerjaan pembangunan jalan Tol Semarang-Demak kepada Waskita Beton Precast, sehingga meminta uang kepada perusahaan tersebut. Uang yang diterima Hasnaeni pun, kini telah dikembalikan.

"Dikuatkan oleh Jaksa Agung, uang tersebut sudah dikembalikan kepada saudara Firdaus selaku Direktur Operasional PT Misi Mulia Metrical," tandasnya.

"Dan itu sesungguhnya tidak merugikan negara, karena uang tersebut bukan uang negara, tapi uang hasil IPO (Initial Public Offering). Waskita Beton Precast itu bukan bagian dari negara, ini sesuai UU PT. Dan keterangan BPK tidak bisa dijadikan alat bukti tindak pidana korupsi," kata Ihsan. (dil/jpnn)

Pengacara Hasnaeni 'Wanita Emas', Andi Bashar menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya bukanlah tindak pidana, melainkan perdata


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News