Sempat Cabut Laporan, Wanita Emas Kembali Adukan Ketua KPU ke DKPP

Sempat Cabut Laporan, Wanita Emas Kembali Adukan Ketua KPU ke DKPP
Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni kembali mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (26/1). Ilustrasi Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni kembali mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (26/1).

Hasnaeni diwakili tim kuasa hukumnya Ihasan Perima Negara dan A. Bashar datang ke Kantor DKPP, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat membawa sejumlah dokumen dan bukti percakapan WhatsApp kembali diterima DKPP dengan nomor 01-26/SET-02/I/2023.

Ihsan mengakui pihaknya memang pernah dilayangkan kuasa hukum sebelumnya pada 22 Desember 2022, tetapi dicabut secara sepihak.

"Dengan pencabutan pengaduan saat itu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya (Farhat Abbas) tanpa klarifikasi dan persetujuan pelapor (Hasnaeni) yang menandatangani pengaduan tersebut, maka dengan ini kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu," kata Ihsan dalam keterangannya.

Dia menyebutkan pihaknya juga telah melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya.

"Kami juga telah melaporkan Saudara Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan ke klien kami (Hasnaeni)," ujar Ihsan yang juga Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu.

Sementara itu, A Bashar berharap laporan pengaduan tersebut segera diproses.

Dia menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual dan dugaan pengancaman yang dilakukan penyelenggara pemilu sesuai Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No 2  Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni melaporkan Ketua KPU ke DKPP dan Polda Metro Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News