Pengacara Setnov Mengaku Punya Senpi, Ini Respons Kapolri

Pengacara Setnov Mengaku Punya Senpi, Ini Respons Kapolri
Praktisi hukum Fredrich Yunadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang mengaku punya senjata api (senpi) dan bisa menembak orang yang mengancamnya mendapat sorotan luas. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun ikut menanggapinya.

Menurut Tito, sesuai aturan yang berlaku, warga sipil memang bisa mengantongi izin memiliki senjata api. “Undang-undang memperbolehkan itu," ucap Tito di Jakarta, Rabu (29/11).

Selanjutnya, Tito menjelaskan persyaratan izin dari kepolisian bagi warga sipil yang hendak memiliki senjata api. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi sehingga warga sipil memperoleh izin kepemilikan senjata api.

"Kebijakan saya, ada kriterianya dalam kepemilikan senjata. Mereka yang boleh adalah yang merasa betul-betul terancam dan banyak potensi ancaman terkait profesinya," tegas dia.

Tapi untuk Fredrich, kata Tito, izin kepemilikan senjatanya bukan hak khusus. Sebab, izin itu berlaku pada semua pihak yang memang merasa terancam dan memenuhi persyaratan perizinannya.

"Izin itu bisa saja untuk membela diri. Karena prinsipnya polisi tidak dapat menjamin keamanan selama 24 jam. Jadi bukan hanya Fredrich, tapi juga kepada orang-orang lain dengan potensi ancaman," papar Kapolri kelahiran Palembang itu.

Sebelumnya Fredrich dalam sebuah wawancara dengan Najwa Shihab yang diunggah di YouTube mengeluarkan pernyataan menghebohkan soal izin resmi kepemilikan senjata api. Dia mengaku bisa secara legal menembak orang yang mengancamnya.

"Saya bilang kan, saya enggak pernah takut sama siapa pun. Saya di tengah jalan, saya tembak-tembak orangnya, saya enggak ragu-ragu kok. Saya kan punya izin," kata Fredrich.(mg1/jpnn)


Pernyataan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang mengaku punya senjata api dan bisa menembak orang yang mengancamnya mendapat sorotan luas.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News