Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter

Intervensi Bank MAndiri Cairkan Rp 1,2 Karena Cairkan Rp 1,2 Triliun

Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter
Pengacara Tommy Tuding Menkeu Otoriter
Dalam putusan PN Jaksel 21 November 2006, pihak Tommy keluar sebagai pemenang. Saat itu pengadilan mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan itu merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.

Gugatan itu sendiri bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari Menkeu. Alasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT Timor. Padahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy itu menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan atas penyitaan aset Timor.

Terpisah, Jaksa Pengacara Negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap dari Menkeu dan Bank Mandiri sebagai pihak yang berperkara. ”Secara teori, yang tidak puas masih bisa mengajukan PK (peninjauan kembali, Red). Bisa salah satunya atau dua-duanya,” katanya.

Terkait dengan langkah Menkeu yang meminta Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening senilai Rp 1,2 triliun itu, menurut Yoseph hal itu memang bisa saja dilakukan. ”Itu kan dalam keadaan bebas, jadi bisa saja,” katanya. Menurutnya, yang dilarang untuk dipindahkan adalah aset yang dalam status disita. ”Kenapa mereka tidak minta sita jaminan? Atau mereka minta (sita jaminan) tetapi tidak mengupayakan sungguh-sungguh,” jelas Yoseph. (fal/nw)

JAKARTA – Mahkamah Agung memenangkan kasasi PT Timor Putra Nasional terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News