Pengadilan Agama Bersiap Batalkan Pernikahan Ayu dan Fadholi
Kamis, 26 Oktober 2017 – 08:45 WIB
Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Ajung telah menikahkan pasangan sejenis.
Kasus ini terkuak setelah dua bulan masa pernikahan, baru ada laporan dari masyarakat.
Untuk sementara pasangan sejenis ini ditetapkan tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen kependudukan. (pul/jpnn)
Pernikahan sesama jenis di Jember ini baru ketahuan setelah dua bulan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Makan Takjil, Puluhan Orang di Jember Keracunan Massal, Polisi Turun Tangan
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Gempa Bumi M 5 Terjadi di Jember, tidak Berpotensi Tsunami
- Siloam Hospitals Jember Dianugerahi Pusaka Lingkungan, Selamat
- Dugaan Kecurangan Pemilu, Ada Manipulasi Suara Modus Begini di Jember, Oalah