Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden

Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Oleh karena Kementerian ESDM diminta mengirim surat, maka Susilo memerintahkan biro hukum ESDM mengirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Langkah tersebut dilakukan setelah ketua MA mendapat masukan dari Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tentang penanganan hukum kasus bioremediasi. Setelah surat tersebut disampaikan, ucap Susilo, maka MA bisa memeriksa penanganan kasus tersebut.

Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, terjadi keberpihakan hakim kepada jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pengadilan sangat transparan, tapi keterangan saksi ahli tidak dipedulikan," tudingnya.

Susilo menilai keperpihakan membabi buta itu masih terjadi di negeri ini."Kewajiban kita harus bersatu padu, tetapi jangan melawan sistem yang sudah ada dengan gaya preman, tapi harus dengan analisa yang cermat dan tindakan yang cerdik," ujarnya. Menurut Susilo, sistem yang dijalankan secara tidak benar, harus dilawan dengan sistem pula. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News