Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Kamis, 13 Juni 2013 – 16:28 WIB
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum. Hal itu dilakukan Presiden SBY di Yogyakarta sebulan lalu. Selain memanggil Jaksa Agung Basrief Arief, SBY juga memanggil Djoko Suyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat 'Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Idonesia' serta peluncuran dan dikusi buku "Melawan Demi Keadilan: Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap" di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, Rabu (12/6) malam. "Tapi ternyata sistem melanggar dan mengalahkan instruksi presiden," kata Susilo dalam rilis yang diterima.
Ia mengatakan, untuk menanggapi kasus bioremediasi yang dinilai penuh kezholiman, diperlukan kecerdikan demi menyatakan bahwa ini adalah ketidakbenaran. "Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi jaksa agung, porsi menteri, bukan saya," katanya.
"Tapi saya bersama Dipo Alam sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," tambah Susilo.
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental