Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden

Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum. Hal itu dilakukan Presiden SBY di Yogyakarta sebulan lalu. Selain memanggil Jaksa Agung Basrief Arief, SBY juga memanggil Djoko Suyanto.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat 'Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Idonesia' serta peluncuran dan dikusi buku "Melawan Demi Keadilan: Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap" di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, Rabu (12/6) malam.  "Tapi ternyata sistem melanggar dan mengalahkan instruksi presiden," kata Susilo dalam rilis yang diterima.

Ia mengatakan, untuk menanggapi kasus bioremediasi yang dinilai penuh kezholiman, diperlukan kecerdikan demi menyatakan bahwa ini adalah ketidakbenaran. "Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi jaksa agung, porsi menteri, bukan saya," katanya.

"Tapi saya bersama Dipo Alam sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," tambah Susilo.

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News