Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan

Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara yang belum memperoleh putusan tetap. Namun saat dimintai transparansi perihal statistik pemenang keputusan sengketa perpajakan --apakah Wajib Pajak atau Ditjen Pajak--, Pengadilan Pajak menolak untuk memberikan data tersebut.

      

Saat didesak wartawan dengan mengatakan, bahwa belajar dari kasus Gayus, justru transparansi Pengadilan Pajak saat ini sangat dinanti publik. Namun, Pengadilan Pajak melalui Kepala Sub Informasi Pengadilan Pajak, Jeffry Wagiu, tetap menolak memberikan informasi data.

      

"Kalau data detail siapa yang menang perkara, kami tidak bisa berikan. Karena harus lihat satu-satu dulu," kata Jeffry beralasan.

      

Saat terus didesak transparansi dari Pengadilan Pajak, Jeffry akhirnya berujar," Kita tidak record data itu. Belum kita buat laporannya. Database memang ada tapi tidak untuk detail pemenang kasus per kasus. Karena saat gugatan masuk, bagi kita semuanya sama dan tidak dipilah-pilah," katanya mengelak sambil tetap menolak menyajikan data.

      

JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News