Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:41 WIB
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara yang belum memperoleh putusan tetap. Namun saat dimintai transparansi perihal statistik pemenang keputusan sengketa perpajakan --apakah Wajib Pajak atau Ditjen Pajak--, Pengadilan Pajak menolak untuk memberikan data tersebut. Saat terus didesak transparansi dari Pengadilan Pajak, Jeffry akhirnya berujar," Kita tidak record data itu. Belum kita buat laporannya. Database memang ada tapi tidak untuk detail pemenang kasus per kasus. Karena saat gugatan masuk, bagi kita semuanya sama dan tidak dipilah-pilah," katanya mengelak sambil tetap menolak menyajikan data.
Saat didesak wartawan dengan mengatakan, bahwa belajar dari kasus Gayus, justru transparansi Pengadilan Pajak saat ini sangat dinanti publik. Namun, Pengadilan Pajak melalui Kepala Sub Informasi Pengadilan Pajak, Jeffry Wagiu, tetap menolak memberikan informasi data.
Baca Juga:
"Kalau data detail siapa yang menang perkara, kami tidak bisa berikan. Karena harus lihat satu-satu dulu," kata Jeffry beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Salip Mobile Banking Lain, BRImo dan Sabrina dari BRI Sabet Penghargaan
- BMSG Teruskan Visi Keberlanjutan dan Penerapan ESG Bank Mandiri di Mancanegara
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital