Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan

Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubag persidangan Pengadilan Pajak, M Adnan Abdullah. Perihal data statistik pemenang perkara kata Adnan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan sistem terpadu yang nanti memuat detail berbagai informasi yang dibutuhkan publik tersebut.

      

Adnan pun menegaskan sekaligus membantah, dengan tudingan beberapa pihak akhir-akhir ini yang seolah menuding aksi Gayus melibatkan oknum di pengadilan pajak. Meski diakuinya, yang namanya pengadilan selalu ada celah-celah untuk oknum bermain nakal.

      

"Di setiap peradilan pasti ada celah, itu pasti ada. Tapi kita kan memiliki pengawasan internal sesuai dengan instruksi Menkeu yang mengusung reformasi birokrasi. Pegawai yang tidak bisa menjaga kode etik, pasti akan ditindak. Apalagi kalau ada di pengadilan pajak, pasti akan ada sanksi tegas. Sekarang inikan masih proses semua, kita tunggu saja," kata Adnan.

      

Adnan pun mengatakan, pengadilan pajak akan terus berupaya mengusung semangat transparansi di pengadilan pajak."Kita ada buat kotak pengaduan, bisa diakses di website. Selain itu ada pengaduan via sms center di 081310333333. Setiap sidang juga kita buka untuk umum sebagai wujud transparansi kita," katanya.(afz/jpnn)

JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News