Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:41 WIB
Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubag persidangan Pengadilan Pajak, M Adnan Abdullah. Perihal data statistik pemenang perkara kata Adnan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan sistem terpadu yang nanti memuat detail berbagai informasi yang dibutuhkan publik tersebut.
Adnan pun menegaskan sekaligus membantah, dengan tudingan beberapa pihak akhir-akhir ini yang seolah menuding aksi Gayus melibatkan oknum di pengadilan pajak. Meski diakuinya, yang namanya pengadilan selalu ada celah-celah untuk oknum bermain nakal.
"Di setiap peradilan pasti ada celah, itu pasti ada. Tapi kita kan memiliki pengawasan internal sesuai dengan instruksi Menkeu yang mengusung reformasi birokrasi. Pegawai yang tidak bisa menjaga kode etik, pasti akan ditindak. Apalagi kalau ada di pengadilan pajak, pasti akan ada sanksi tegas. Sekarang inikan masih proses semua, kita tunggu saja," kata Adnan.
Adnan pun mengatakan, pengadilan pajak akan terus berupaya mengusung semangat transparansi di pengadilan pajak."Kita ada buat kotak pengaduan, bisa diakses di website. Selain itu ada pengaduan via sms center di 081310333333. Setiap sidang juga kita buka untuk umum sebagai wujud transparansi kita," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh
- Prabowo Bakal Wujudkan Swasembada BBM di Indonesia