Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:41 WIB
Hal senada juga disampaikan oleh Kasubag persidangan Pengadilan Pajak, M Adnan Abdullah. Perihal data statistik pemenang perkara kata Adnan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan sistem terpadu yang nanti memuat detail berbagai informasi yang dibutuhkan publik tersebut.
Adnan pun menegaskan sekaligus membantah, dengan tudingan beberapa pihak akhir-akhir ini yang seolah menuding aksi Gayus melibatkan oknum di pengadilan pajak. Meski diakuinya, yang namanya pengadilan selalu ada celah-celah untuk oknum bermain nakal.
"Di setiap peradilan pasti ada celah, itu pasti ada. Tapi kita kan memiliki pengawasan internal sesuai dengan instruksi Menkeu yang mengusung reformasi birokrasi. Pegawai yang tidak bisa menjaga kode etik, pasti akan ditindak. Apalagi kalau ada di pengadilan pajak, pasti akan ada sanksi tegas. Sekarang inikan masih proses semua, kita tunggu saja," kata Adnan.
Adnan pun mengatakan, pengadilan pajak akan terus berupaya mengusung semangat transparansi di pengadilan pajak."Kita ada buat kotak pengaduan, bisa diakses di website. Selain itu ada pengaduan via sms center di 081310333333. Setiap sidang juga kita buka untuk umum sebagai wujud transparansi kita," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia