Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Djoko Susilo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Djoko Susilo
Djoko Susilo. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada Djoko berupa 10 tahun penjara.

Pembacaan vonis Djoko dilakukan pada hari Rabu (18/12) dengan majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, dan Amiek. Majelis hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," kata Hakim Roki seperti tercantum di dalam laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/12).

Hakim Roki menambahkan, Djoko juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila Djoko tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, Hakim Roki mengatakan, Djoko dihukum dengan pidana tambahan. "Berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana kepada Djoko berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik.

Mantan Kepala Korlantas Polri ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Gamawan Fauzi Menulis Puisi

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News