Pengadilan Tinggi Sunat Hukuman Angin Prayitno Jadi Sebegini, Siapa Hakimnya?
Selain pidana badan, Angin Prayitno juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Angin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.737.500.000.
Berdasarkan fakta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angin Prayitno Aji disebut telah menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu orang.
Ada tujuh pihak wajib pajak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno saat dirinya menjabat sebagai Direktur P2. Satu perorangan, dan enam adalah perusahaan.
Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net. (Tan/JPNN)
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Angin Prayitno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Inilah Potensi Ekonomi dari Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Bawah Presiden
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Tok, Begini Putusan Pengadilan Tinggi soal Penundaan Pemilu, Simak
- 2 Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa KPK
- Soal Artis Diduga Terlibat Kasus Rafael, Sahroni Minta Aparat Mengusut Sampai Tuntas