Pengadilan Tinggi Tolak Banding Eks Kepala BPN DKI Jakarta
Perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate.
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019 lalu. Pasca pembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.
Saat dihadirkan pada persidangan Jumat (28/10), Abdul Halim yang kini berstatus tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, mengaku telah menjual tanah sengketa tersebut kepada pihak PT. Temas Tbk dengan harga Rp 200 miliar. (dil/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63).
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Bicara Mafia Tanah, AHY Dapat Info dari Wapres soal Lahan Rakyat Kecil Diserobot Pengembang
- Heikal Safar Berharap AHY Bisa Memberantas Mafia Tanah yang Merajalela