Pengadilan Tinggi Tolak Banding Eks Kepala BPN DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi Tolak Banding Eks Kepala BPN DKI Jakarta
Ilustrasi - Palu Hakim (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jaya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Jaya selama 5 tahun penjara.

Pada 15 Desember 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jaya karena terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu. Jaksa dan Jaya tidak terima dan sama-sama mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 15 Desember 2022 Nomor 545/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut," ujar anggota majelis Mulyanto dan Chrisno Rampalodji

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan.

Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini, merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.

Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya (63).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News