Pengadilan Tinggi Tolak Banding Terdakwa Korupsi Alquran

jpnn.com - JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnen Djabar dan Dendy Prasetia. Ayah dan anak ini tetap dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Humas Pengadilan Tinggi DKI, Achmad Sobari mengatakan putusan itu tertuang pada Putusan Banding Nomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI yang diambil pada 19 September 2013.
"Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Sobari melalui pesan singkat pada Selasa, (8/10).
Sebelumnya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan putranya, Dendy Prasetya, yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp5,745 miliar. Keduanya terbukti melakukan pidana korupsi yang diatur Pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnen Djabar dan Dendy Prasetia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa