Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Hotasi Tak Terbukti Korupsi Proyek Sewa Pesawat
Selasa, 19 Februari 2013 – 16:55 WIB

Pengadilan Tipikor Bebaskan Mantan Dirut Merpati
Baca Juga:
Majelis menambahkan, Hotasi juga sudah memerintahkan praktisi hukum Lawrence Siburian yang tengah menempuh pendidikan di AS, untuk mengecek keabsahan TALG. Akhirnya setelah MNA dan TALG terikat dalam perjanjian, dibayarkanlah security deposit sebesar USD 1 juta ke firma hukum Humme Associates. "Berdasarkan perjanjian, uang sewa pesawat refundable bila kesepakatan batal," urai majelis.
Namun ternyata TALG tak bisa memenuhi komitmennya untuk mengirim dua unit pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 ke MNA. Sesuai perjanjian, maka MNA berhak mengakhiri perjanjian dan menarik uang jaminan beserta bunganya sebesar 7 persen.
Karenanya majelis menganggap Hotasi tak bisa disalahkan sebagaimana dakwaan JPU, yakni melakukan perbuatan melawan hukum hingga memperkaya pihak lain. "Namun jika mitra bisnis tak punya itikad, baik maka itu di luar kendali," papar Alexander.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk pertama kalinya membuat putusan bebas terhadap terdakwa korupsi. Pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya