Pengajar Universitas Muhammadiyah Diduga Menista Agama, Ormas Hindu Bali Lapor ke Polisi

Pengajar Universitas Muhammadiyah Diduga Menista Agama, Ormas Hindu Bali Lapor ke Polisi
Proses pelaporan organisasi masyarakat Hindu Bali di Polda Bali, Senin (19/4). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Pengajar Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) Desak Made Darmawati dilaporkan Ormas Hindu Bali ke polisi.

Ormas Hindu Bali yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma melaporkan Desak Made ke Polda Bali terkait dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu.

"Kami dari Tim Advokasi Penegakan Dharma terdiri dari beberapa elemen Ormas Hindu, melaporkan channel YouTube 'IstiqomahTV' yang menyebarkan konten ceramah dari dokter Dr. Desak Made Darmawati ke Polda Bali. Mudah-mudahan diterima dan diproses sehingga kasus ini bisa diterima," kata Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma Gede Suardana, di Polda Bali, Senin (19/4).

Dia mengatakan bahwa ucapan Desak Made Darmawati memuat dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu.

Selain itu penghinaan terhadap masyarakat Bali yang dilakukan di Jakarta dan di media sosial bisa diakses dari mana dan kapan saja melalui gawai.

Selain Desak Made Darmawati, Ormas Hindu, Bali juga melaporkan pemilik akun YouTube 'IstiqomahTV' karena telah menyiarkan di YouTube dan Facebook pada 15 April 2021 yang hingga saat ini masih tersebar.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat Bali memegang prinsip Dharma Agama dan Dharma Negara.

Kata dia, sebagai amalan Dharma Agama kami menerima permohonan maafnya tetapi tidak menghapus tindakan atau pidana yang dilakukan.

Ormas Hindu Bali mendatangi Polda Bali terkait dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu yang dilakukan pengajar UHAMKA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News