Pengajar Universitas Muhammadiyah Diduga Menista Agama, Ormas Hindu Bali Lapor ke Polisi

Pengajar Universitas Muhammadiyah Diduga Menista Agama, Ormas Hindu Bali Lapor ke Polisi
Proses pelaporan organisasi masyarakat Hindu Bali di Polda Bali, Senin (19/4). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

"Sebagai wujud amalan terhadap Dharma Negara maka cara yang paling elegan, baik dan damai untuk memproses adalah melaporkan ke polisi dan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke polisi dan memberikan tindakan tegas ke Dr. Desak Made Darmawati sehingga memberikan efek jera baginya," katanya.

Gede Suardana berharap agar Polda Bali bersikap adil, mengayomi umat dan bersikap profesional.

"Kami yakin Polda Bali akan menerima, kalaupun tidak, ya kami menganggap polisi tidak profesional dan tidak melayani umat," ucapnya.

Dia mengatakan telah menyiapkan barang bukti pendukung, di antaranya akun YouTube 'IstiqomahTV' yang menyebarkan konten atau tausyiah. Kemudian, isi ceramahnya memuat unsur dugaan penodaan dan penistaan agama.

Dikatakannya, dengan adanya permintaan maaf menyatakan bahwa Desak Made Darmawati memang melakukan penodaan agama dan siap bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasubdit V Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci menjelaskan bahwa laporannya tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Dalam prosesnya harus memenuhi unsur-unsur seperti jelas barang buktinya berupa apa, bukti-bukti yang dilampirkan dalam pelaporan harus jelas, TKP nya di mana. Kalau pelaporan masyarakat jelas objeknya pasti diterima," katanya.

Pihaknya juga menyarankan agar mendatangi sesuai TKP atau masyarakat bisa memilih lokasi pelaporannya.

Ormas Hindu Bali mendatangi Polda Bali terkait dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu yang dilakukan pengajar UHAMKA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News