Pengakuan 3 Sekawan Pembuat Surat Palsu Hasil Rapid Test

Pengakuan 3 Sekawan Pembuat Surat Palsu Hasil Rapid Test
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19, di Sampit Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga pria berinisial MM, MAK, dan SY yang diduga membuat surat keterangan palsu tentang hasil tes cepat (rapid test) deteksi COVID-19.

"Modus mereka ini membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1) malam.

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti perkara tersebut.

Peristiwa itu terungkap Minggu (24/1) pukul 10.00 WIB di Bandara Haji Asan Sampit.

Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan pihak keamanan bandara mengabarkan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya. Namun menggunakan surat keterangan hasil rapid test yang tidak lazim.

Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya. Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen. Sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.

Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan. Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil bahwa nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

Petugas akhirnya bisa menyimpulkan bahwa surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu.

Berikut ini pengakuan tiga terduga pelaku pembuatan surat keterangan palsu hasil tes cepat atau rapid test.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News