Pengakuan Alfin soal Motif Dirinya Menusuk Syekh Ali Jaber, Ya Ampun

Pengakuan Alfin soal Motif Dirinya Menusuk Syekh Ali Jaber, Ya Ampun
Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dibawa polisi ke Mapolresta Bandarlampung guna pemeriksaan lebih lanjut, Minggu malam (14/9/2020). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Dia menyebutkan, pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait penikaman pendakwah asal Madinah itu.

"Tadi malam juga kita (polisi, red) sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," kata Pandra, di Bandarlampung, Rabu (16/9).

Pandra mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara dengan tersangka Alfin Andrian (24) ini agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Lima belas saksi yang kami periksa merupakan orang-orang yang berada lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetangga, pihak keluarga tersangka dan saksi ahli, serta saksi yang melihat kejadian langsung. Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa oleh psikiater, motivasi AA melakukan suatu tindakan pidana sebab yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut.

Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.

"Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita (polisi, red) dapatkan," kata dia.

Alfin Andrian menyampaikan pengakuan soal motif dirinya melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News