Pengakuan Ayah Sontoloyo 7 Tahun Jadikan Anak Tiri “Pelayan”
Minggu, 02 Juli 2017 – 01:44 WIB
”Saya siap mempertanggungjawabkan semua dan menerima hukuman ini. Namun, jujur saya lakukan karena khilaf,” pungkasnya.
Usman dijerat pasal 81 ayat 3 subsider pasal 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak jonto pasal 64 KUHP.
Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (daq/vin/dwi)
Usman layak dilabeli ayah sontoloyo. Betapa tidak, bukannya memberi teladan bagus, dia malah melakukan perbuatan asusila.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya