Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai
“Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi. Kalau dia berjalan dengan fair, proses hukum terhadap Bharada E ini berarti sesuai HAM,” kata dia.
Bila melanggar atau ditemukan adanya pelanggaran, Komnas HAM berhak untuk berbicara meluruskan.
“Jadi kalau kami mau tahu apakah orang yang diperiksa sudah sesuai dengan standar HAM, kami bisa datang ke sana mengetahui itu,” jelas Taufan.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bharada E yang sudah berstatus tersangka kasus kematian Brigadir J pernah membuat pengakuan kepada Komnas HAM. Simak penjelasan Ahmad Taufan Damanik.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis