Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh

Setiap tahun, kata Agus, pihaknya mengusulkan formasi sesuai ketersediaan anggaran dan tidak boleh lebih dari 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Biasanya disetujui sekitar 500 formasi ASN baik PNS maupun PPPK.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD HST Yajid Fahmi mengatakan sebagian perangkat daerah memang benar telah ada yang merumahkan tenaga honorer.
Bahkan, beberapa tenaga honorer tersebut ada yang datang ke dewan untuk meminta solusi.
Yajid mendorong pemerintah daerah setempat untuk bisa merekrut dengan mekanisme outsourcing (pihak ketiga), karena dari sisi kebijakan, DPRD tidak memiliki kewenangan terkait hal itu.
Menurut dia, bagaimanapun faktanya bahwa tenaga honorer masih dibutuhkan di lapangan, seperti sopir, tenaga kebersihan, jaga malam, dan lainnya.
Dia meminta pemerintah daerah untuk segera menginventarisasi data terkait seluruh tenaga honorer ini agar bisa menjadi bahan pengambilan kebijakan kepala daerah.
“Pada masa transisi ini, kepala daerah yang masih menjabat mungkin agak sulit mengambil kebijakan, sementara yang baru terpilih belum bisa melaksanakan apa-apa.”
“Setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari nanti, kami harap ada kebijakan yang tidak banyak merugikan tenaga yang sudah bekerja sekian tahun,” lanjut Yajid.
Berikut ini pengakuan seorang honorer yang dirumahkan karena tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi