Pengakuan Orang Tua Mutilasi Anak Kandung, Ya Tuhan

Pengakuan Orang Tua Mutilasi Anak Kandung, Ya Tuhan
Proses evakuasi korban mutilasi di Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (13/6/2022). ANTARA/HO-Satpolppinhil

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Tersangka pembunuhan dan mutilasi bocah sepuluh tahun di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengaku melakukan perbuatan sadis itu karena tidak ingin ada penderitaan yang dirasakan oleh anaknya.

Tersangka Arharubi (42) mutilasi korban yang tak lain anak kandungnya pada Senin (13/6) lalu.

"Kami masih dalami apa motif pembunuhannya. Namun, tersangka bercerita bahwa dia tidak ingin anaknya susah. Biarlah anaknya di surga," kata Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki, Senin.

Iptu Ricky mengatakan tersangka dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

"Setelah dilakukan sejumlah periksaan, tersangka ditahan di Polres Inhil," kata dia.

Terkait dugaan pelecehan seksual, kata dia, juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit.

"Itu nanti kami tunggu hasil dari dokter yang melakukan pemeriksaan," kata dia.

Sebelumnya Arharubi telah diobservasi kejiwaan di RSJ Tampan di Pekanbaru, dan kesimpulannya dia tidak mengalami gangguan jiwa.

Ini pengakuan tersangka pembunuhan dan mutilasi bocah sepuluh tahun kepada polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News