Pengakuan Pejabat MA Kejutkan Sidang Perkara Suap

Pengakuan Pejabat MA Kejutkan Sidang Perkara Suap
Andri Tristianto Sutrisna. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fakta baru terungkap di persidangan perkara suap yang menjerat terdakwa Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. 

Andri mengaku tak cuma pernah menerima uang untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi saja. Namun, Andri mengaku pernah menerima duit dari pihak lain yang berperkara di pengadilan. 

Pengakuan Andri itu berawal ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan transkrip pembicaraan Andri dengan seorang pegawai panitera muda MA bernama Kosidah. Dalam transkrip pembicaraan, itu Andri terlihat berupaya mempengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara. 

Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar pun mencecar Andri. "Selain dalam perkara ini (Ichsan Suaidi), apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" tanya Jhon. 

Andri tak bisa mengelak lagi. Anak buah Ketua MA Hatta Ali ini pun mengakui pernah menerima duit selain dari perkara Ichsan Suaidi. "Ada yang mulia Rp 500 juta dari perkara Tata Usaha Negara di Pekanbaru," jawab Andri saat bersaksi untuk Ichsan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5). 

Ia menjelaskan, uang itu diterimanya dari pengacara yang tengah menangani perkara TUN di Pekanbaru. Menurut Andri, itu merupakan imbalan atau hadiah atas jasanya memberikan informasi kepada pihak berperkara. Sedikitnya, kata Andri, ada tiga perkara yang berkaitan. "Dan menang semua (perkaranya di pengadilan)," jelasnya. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News