Pengakuan Pria Tidak Normal, Perlu Diketahui Bunda-bunda
Sabtu, 11 Juli 2020 – 08:05 WIB
"Jadi untuk korban masih kita (polisi, red) lakukan penyelidikan karena kemungkinan bisa bertambah tidak hanya satu, tetapi untuk pelaku hanya dilakukan oleh AT," jelas dia.
Saat ini, kata Agung, untuk korban pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tes psikologis.
Kapolres menambahkan, AT dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Para orang tua harus mengawasi putra-putrinya agar tidak menjadi korban kejahatan seperti di Seruyan ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini