Pengakuan Rudiyanto Si Pemfitnah Wanita Berjilbab
Kamis, 15 November 2018 – 05:55 WIB

Rudianto Simboa ditangkap petugas Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, karena mengunggah hoaks di akun Facebook pribadinya. Foto: Satreskrim Polres Balikpapan for Prokal/JPNN
Polisi menjerat Rudiyanto dengan Pasal 45 huruf A Junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang -Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Wiwin juga meminta masyarakat tidak langsung menyebarkan informasi yang kebenarannya belum valid.
"Sudah banyak contohnya sehingga masyarajat resah dan takut sehingga kami amankan pelakunya," kata Wiwin. (pri/yud)
Rudiyanto Simboa mengaku menyesali perbuatannya menyebarkan hoaks tentang wanita berjilbab bernama Sumirah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos