Pengakuan Safri Mantan Kades Si Pembantai Rasit Gandi, Sungguh Tak Disangka

“Kalau tidak percaya tanya saja ke seluruh warga di Desa Tapus,” ujar mantan Kades Tapus satu periode ini.
Dia menambahkan, dalam kesehariannya, korban sering memalak truk-truk perusahaan yang ada di desa mereka.
Pelaku pun sering memperingatkan korban supaya tidak memalak lagi, tetapi korban selalu saja mengancamnya.
“Pernah didamaikan satu kali, tetapi ya korban selalu saja menantang saya. Akhirnya saya spontan, saat melihat korban kemarin sore langsung saya kejar. Daripada saya yang mati, mending saya yang bunuh dia,” pungkasnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman mati.
“Ini pembunuhan berencana, ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup. Kami juga terapkan Pasal 170 karena secara bersama-sama dengan hukuman 15 tahun penjara,” papar Regan.
Peristiwa pembunuhan ini, jelas Regan, berawal dari perselisihan yang terjadi selama ini antara tersangka Safri dengan korban Rasit.
Perselisihan di antara keduanya berbuntut dendam yang tak kunjung usai. Sehingga, menimbulkan dendam pada diri keduanya.
Polisi telah menangkap dua pelaku pembacokan yang menewaskan Rasit Gandi, 34, di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sabtu (16/4).
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung