Pengakuan Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek

Pengakuan Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus order fiktif Gojek di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

"Saya bisa meregistrasi belasan kartu perdana hanya dengan satu identitas dalam tiga menit dengan peralatan itu," ungkapnya.

Kasus itu bermula dari penyelidikan tim Satgas Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan judi online atau daring yang dijalankan MZ di Malang yang sekarang digeledah ternyata melakoni bisnis order fiktif "Gojek."

Bermodal ribuan kartu perdana teregistrasi, ia membuat akun palsu sebagai driver, pemilik restoran, sekaligus customer dan order fiktif dibuat untuk mendapatkan poin dari Gojek.

Total kini enam tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yaitu MZ berperan sebagai pengorder fiktif, RS yang menyediakan akun driver dan FS berperan sebagai pemilik akun restoran palsu.

Selanjutnya, NS dan NF berperan sebagai penyuplai kartu perdana teregistrasi, dan terakhir MN yang meregistrasi kartu perdana. (antara/jpnn)

Penyidik Ditseskrimum Polda Jatim menangkap MN yang merupakan salah satu tersangka kasus order fiktif Gojek.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News