Pengakuan Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek

Pengakuan Tersangka Kasus Order Fiktif Gojek
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus order fiktif Gojek di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (5/3/2020). Foto: ANTARA Jatim/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Pria inisial MN warga Semarang, Jateng, ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus order fiktif Gojek.

"Tersangka sebagai orang yang meregistrasi ribuan kartu perdana semua operator, lalu memasukkannya ke tersangka order 'Gojek' fiktif," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Kamis (5/3).

Tidak hanya kartu Axis, tersangka MN juga menjual kartu perdana aktif merek operator lainnya, yakni Telkomsel, IM3 dan XL.

Irjen Luki mengatakan, tersangka MN bisa mengakses data kependudukan (Nomor Induk Kependudukan KTP dan KK) melalui database ilegal smart.act yang dibeli melalui Tokopedia.

"Dengan modal data itu, tersangka kemudian meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan. Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana," ucapnya.

Dikatakan Irjen Luki, peralatan modem pool tidak bebas dijual dan memerlukan izin khusus untuk membelinya sehingga penyidik akan memanggil pihak aplikasi yang memasarkannya, Tokopedia, dan operator seluler untuk dimintai keterangan.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kominfo, serta KPU terkait bocornya data kependudukan.

Sementara itu, tersangka MN mengaku melakoni bisnis ilegalnya karena tingginya permintaan kartu perdana aktif. Ia mengakui peralatan modem pool dana database kependudukan melalui Tokopedia.

Penyidik Ditseskrimum Polda Jatim menangkap MN yang merupakan salah satu tersangka kasus order fiktif Gojek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News