Pengamat Agus Pambagio Minta BPOM Perketat Regulasi Kental Manis
Rabu, 24 Februari 2021 – 23:36 WIB
Sementara konsumsi kental manis oleh anak usia 1 – 2 tahun sebanyak 9,5 persen usia 4-5 tahun sebanyak 15,8 persen dan 6,9 persen anak usia 5 tahun mengonsumsi kental manis sebagai minuman sehari-hari.
Baca Juga: Ustaz Amri Diculik Dua Pria Misterius, Video Pengejaran Pelaku Viral di Medsos
Dihat dari kecukupan gizi, 13,4 persen anak yang mengkonsumsi kental manis mengalami gizi buruk, 26,7 persen berada pada kategori gizi kurang dan 35,2 persen adalah anak dengan gizi lebih.(dkk/jpnn)
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan BPOM tidak menunda pemberlakuan peraturan PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akan berakhir pada April 2021 mendatang.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Pecegahan Kontaminasi Bromat di AMDK Harus Dilakukan oleh Semua Pihak
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK