Pengamat: Kedudukan Wakil Menteri Konstitusional

Pengamat: Kedudukan Wakil Menteri Konstitusional
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam. Foto: Dokpri

“Tesis saya tentang Wakil Menteri, dan saya tahu betul kedudukan dan posisi itu. Karena saya pernah membahasnya dalam tesis pada saat mengambil S2 di Fakultas Hukum UI dan menerbitkannya dalam bentuk buku," pungkas Saiful Anam.

Dihubungi terpisah, Ketua umum Relawan Jokowi alias ReJO HM Darmizal mengaku sependapat dengan Saiful Anam. Dia mengatakan, tidak perlu diperdebatkan lagi, bahwa jabatan Wakil Menteri tersebut adalah konstitusional.

Menurut Darmizal, dalam pengangkatan Wakil Menteri Presiden Jokowi tentu sudah melakukan banyak pertimbangan. 

“Jeda waktu yang cukup lama antara pelantikan Menteri dengan Wakil Menteri membuat Presiden punya banyak waktu untuk mengkaji dan mempertimbangkan. Saya yakini, saat mengangkat Wakil Menteri Presiden Jokowi berdiskusi dengan berbagai pihak termasuk Menteri yang akan diberi Wakil Menteri" pungkas Darmizal.(fri/jpnn)

Jangan sampai gugatan posisi Wakil Menteri ke MK itu terkesan hanya untuk mendongkrak popularitas semata.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News