Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Sahid Saiful Anam mengomentari vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Saiful Anam menilai vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, khususnya terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Dia menyampaikan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dinilai terlalu berat, terlebih kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil.
“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan berapa, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata Saiful Anam, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan dalam hukum pidana terdapat prinsip Lex Scripta, dan Lex Certa yang mengharuskan rumusan delik pidana harus jelas dan tertulis.
Saiful juga menegaskan pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan.
"Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapapun dipaksa untuk mempertanggungjawabkannya," tegasnya.
Menurut Saiful Anam, Harvey Moeis seharusnya divonis bebas lantaran unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara jelas.
Pakar hukum Universitas Sahid Saiful Anam menilai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menyalahi prinsip hukum pidana
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif