Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
Kamis, 13 Februari 2025 – 16:10 WIB
Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: ASPRILLA DWI ADHA/Antara
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Tak hanya itu, ia dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. (mar1/jpnn)
Pakar hukum Universitas Sahid Saiful Anam menilai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menyalahi prinsip hukum pidana
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pakar Pidana Nilai Sengketa Indodax Vs Nasabah Botxcoin Berpotensi ke Meja Hijau
- Kata Pakar Hukum, Ahmad Dhani Bisa Laporkan Netizen yang Menudingnya NPD
- PT Perberat Hukuman Kerry Riza Jadi 15 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 T
- Pakar Hukum Soroti Benturan Yurisdiksi Praperadilan PN Jaksel dan Peradilan Militer Terkait Kasus Andrie Yunus
- Pakar Hukum: Klaim Nadiem Tak Ada Mens Rea Runtuh sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020
- Pakar Yakin Sebagian Gugatan Soal LCC MPR Bakal Dikabulkan Hakim PN Jakpus
JPNN.com




