Pengamat: Kemenkes Sudah Terbuka, Polemik Harga PCR Belum Tentu Bisnis

Pengamat: Kemenkes Sudah Terbuka, Polemik Harga PCR Belum Tentu Bisnis
Dr. Emrus Sihombing. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Polemik yang berhembus tentang isu bahwa ada pihak-pihak yang menjalankan bisnis PCR belakangan sudah mendapat klarifikasi dari Kementerian Kesehatan.

Hal itu diperjelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi yang menegaskan pihaknya selalu mengevaluasi tarif tes swab RT-PCR secara berkala. Tujuannya untuk menutup kepentingan bisnis yang bisa merugikan masyarakat.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengatakan penjelasan secara rinci oleh Kemenkes dan BPKP terkait penetapan harga PCR menjadi penting agar masyarakat mengetahui dan tidak menerka-nerka.

Menurut Emrus, naik turunnya harga PCR itu tidak serta merta permainan harga oleh pihak-pihak tertentu. Hal tersebut bisa berpengaruh dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat.

Oleh karena itu, jika ada penurunan harga yang begitu jauh bisa juga adalah subsidi dari Pemerintah agar masyarakat bisa menjangkaunya.

“Jadi, setiap harga PCR turun bisa dilihat dengan kurs dolar AS. Bisa dilihat hasilnya hingga harga Rp 275 ribu, dan seterusnya sampai ke rakyat, jika marginnya dikatakan tidak masuk akal, bisa jadi pemerintah mensubsidi PCR ini hingga harga terjun bebas,” kata Emrus Sihombing, Minggu (7/11/2021).

Berdasarkan rincian harga PCR yang diumumkan oleh Kemenkes dan BPKP itu pertama Rp 900 ribu di tahun 2020. Kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk di luar pulau Jawa dan Bali.

Terakhir pada tanggal 27 Oktober ditetapkan Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Emrus, naik turunnya harga PCR itu tidak serta merta permainan harga oleh pihak-pihak tertentu. Hal tersebut bisa berpengaruh dengan nilai tukar dolar Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News