Pengamat Merangkap Produsen Benih Padi IF8 Bisa Bermasalah Hukum
Minggu, 30 Juni 2019 – 08:27 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utaramelarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu. ILUSTRASI. Foto: Humas Kementan
Biro Komunikasi Publik, Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah benih IF8 varietas yang diproduksi institusi IPB. IF8 bukan varietas atau galur padi hasil pemuliaan yang diproduksi oleh institusi IPB University.
"Kami tegaskan bahwa IF8 tidak ada kaitan sama sekali dengan IPB University sebagai institusi," tulis Biro Komunikasi IPB University dalam rilisnya.(adv/jpnn)
Indonesia Food Watch (IFW) memberikan acungan jempol kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara yang melarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Wamentan Sudaryono Optimistis Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH