Pengamat Nilai Pembubaran FPI Berpotensi Kontraproduktif

Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam, kelompok yang dianggap garis keras dan kontroversial serta berpengaruh secara politik, sesuai keterangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin (30/12).
Mahfud mengatakan, kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI itu dilarang dengan segera.
"Jadi dengan adanya larangan ini, [FPI] tidak punya 'legal standing' [kedudukan hukum]."
"Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena 'legal standing' tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.
"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud.
Larangan itu menyusul kembalinya tokoh spiritual kelompok itu, Rizieq Shihab, pada bulan November lalu setelah tiga tahun berada di pengasingan di Arab Saudi.
Kedatangannya kembali ke Indonesia disambut dan dirayakan oleh ribuan orang, serta memicu kontroversi dan spekulasi kemungkinan ia akan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi.
Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap bulan ini atas dugaan melanggar protokol kesehatan.
Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam, kelompok yang dianggap garis keras dan kontroversial serta berpengaruh secara politik, sesuai keterangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin (30/12)
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka