Pengamat Sarankan Partai NasDem Gugat UU MD3 ke MK

Pengamat Sarankan Partai NasDem Gugat UU MD3 ke MK
Pengamat Sarankan Partai NasDem Gugat UU MD3 ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyarankan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang tergabug dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengajukan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, penggunaan interpelasi, hak menyatakan pendapat dan hak angket di UU MD3 yang dipersoalkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu perlu diuju dengan UUD 1945.

"Soal Pasal 74 dan 98 dalam UU MD3 yang menjamin hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat yang dipermasalahkan KIH itu sebaiknya diuji di Mahkamah Konstitusi saja. Kalau lewat jalur revisi, terlalu lama," kata Refly Harun, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (19/11).

Dari seluruh anggota KIH, lanjut Refly, yang bisa mengajukan uji materi UU MD3 itu hanya Partai NasDem. Sebab, anggota  KIH lainnya seperti PDIP, PKB, Hanura dan PPP tidak punya legal standing untuk menguju UU MD3 karena terlibat dalam proses pembuatannya di DPR periode 2009-2014. Sedangkan partai NasDem baru masuk DPR periode 2014-2019 ini.

"Pasal 74 dan 98 tersebut sudah terlalu jauh masuk ke wilayah pemerintahan dan individu warga negara. DPR bisa perintahkan polisi untuk tangkap siapa saja dengan alasan tidak menjalankan kesepakatan dengan komisi-komisi di DPR," tegasnya.

Karenanya Refly mengatakan, tak perlu khawatir bahwa KIH dan KMP akan terus berkonflik. Sebab, pertarungan berkepanjangan justru membuat DPR secara kelembagaan tidak akan bisa bekerja.

 "Kalau tidak bisa kerja, kan tidak ada gunanya juga DPR itu. Memang tidak ada peluang DPR dibubarkan, tapi kalau terpenuhi syarat darurat, bubar juga DPR itu," pungkasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun menyarankan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang tergabug dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News