Pengamat Sebut RUU EBT Penting dalam Proses Transisi Energi

Pengamat Sebut RUU EBT Penting dalam Proses Transisi Energi
Diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk RUU EBT untuk Pengembangan 'Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Dok KWP

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan dinilai penting dalam mendukung proses transisi energi di Tanah Air.

Dia menyakini RUU ini dapat mendorong transisi energi, tetapi dengan catatan pasal mengenai power wheeling tidak dimasukkan.

"Untuk Indonesia sendiri, menurut kami proses transisi energi menjadi penting dan undang-undang energi baru terbarukan ini menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan proses transisi dan tentunya tanpa memasukkan pasal power wheeling," kata Ferdy Hasiman, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk RUU EBT untuk Pengembangan 'Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Dia optimistis RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ferdy juga menilai draft RUU EBT saat ini tanpa memasukkan pasal power wheeling merupakan keputusan tepat dari pemerintah.

"Karena itu sebagai masukan saja, saya titipkan supaya wacana Power Wheeling di komisi VII harus dipastikan ditolak," ujar dia.

Oleh karena itu harus menjadi perhatian dari teman-teman DPR jangan sampai Power Wheeling masuk ke dalam RUU EBT, karena ini akan mengarahkan ke liberalisasi sektor kelistrikan dan itu akan melanggar undang-undang nomor 30 tentang kelistrikan.

"Kami melihat ada beberapa pasal yang dimasukkan oleh pemerintah, tapi itu sudah dicabut kembali di pasal 29 dan 47. Jadi itu harus diperhatikan soal Power Wheeling, karena listrik yang dihasilkan oleh perusahaan swasta itu bisa dijual langsung ke masyarakat," jelasnya.

PLN nanti hanya bertugas sebagai penyedia jaringan, jadi ini sangat berbahaya untuk sektor kelistrikan kita. Selama ini PLN ditugaskan oleh konstitusi untuk mengamankan kelistrikan nasional dan kita tidak perlu risau kemampuan PLN. Bahkan sekarang PLN sudah melakukan banyak upaya mengakselerasi pembangunan pembangkit energi baru terbarukan.

Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman RUU ini dapat mendorong transisi energi, tetapi dengan catatan pasal mengenai power wheeling tidak dimasukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News