Pengambilan Keputusan Lima Isu Krusial RUU Pemilu Ditunda Lagi

Pengambilan Keputusan Lima Isu Krusial RUU Pemilu Ditunda Lagi
Lukman Edy. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu kembali menemui jalan buntu. Pansus RUU Pemilu dan pemerintah dalam rapat yang digelar Senin (10/7) malam, menunda pengambilan keputusan itu.

Penundaan itu dilakukan setelah lobi-lobi antara pemerintah dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi). "Pengambilan keputusan tingkat satu yang berisi tentang pandangan mini fraksi, pendapat pemerintah dan penandatanganan naskah RUU tidak jadi dilaksanakan. Tapi ditunda pada Kamis 13 Juli pukul 13.00," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Senin (10/7) malam.

Lukman menambahkan, pada Rabu (12/7) pukul 10.00 rencananya akan digelar rapat internal pansus tanpa pemerintah. Rapat itu bakal menyepakati sikap pansus terhadap lima isu krusial. "Apa yang diputuskan internal pansus pada Rabu pagi itulah yang kemudian nanti akan dilakukan pengambilan keputusan di hari Kamis-nya," ujar Lukman.

Pansus dan pemerintah juga menyepakati paripurna pengambilan keputusan tingkat dua penetapan RUU menjadi UU tetap digelar 20 Juli. Pimpinan pansus akan memberitahukan kepada pimpinan DPR bahwa tidak ada penundaan paripurna. "Kami siap (RUU Pemilu) untuk diparipurnakan tanggal 20 Juli," kata politikus PKB itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah dan anggota DPR semua sepakat sejak awal bahwa dari 562 minus lima pasal itu bisa disepakati secara musyawarah. Sebenarnya, kata Tjahjo, lima isu krusial itu sudah mengerucut saat lobi. Hanya saja pemerintah ingin pasal yang sudah baik ditingkatkan atau dipertahankan.

Lima isu krusial yang dimaksud adalah terkait ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil dan sistem pemilu. (boy/jpnn)


Pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu kembali menemui jalan buntu. Pansus RUU Pemilu dan pemerintah dalam rapat yang digelar Senin (10/7)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News